Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

1. Kepala Desa (Pilihan Masyarakat)

Tugas Utama

  • Menyelenggarakan pemerintahan desa.

  • Melaksanakan pembangunan desa.

  • Melakukan pembinaan kemasyarakatan.

  • Mendorong pemberdayaan masyarakat desa.

Fungsi Detail

  • Tata Pemerintahan: menetapkan peraturan desa, mengurus administrasi kependudukan, pertanahan, ketentraman, dan penataan wilayah.

  • Pembangunan: membangun sarana prasarana, serta sektor pendidikan dan kesehatan.

  • Pembinaan Masyarakat: menjaga hak dan kewajiban warga, memfasilitasi partisipasi masyarakat, dan mendukung kehidupan budaya dan ketenagakerjaan.

  • Pemberdayaan Sosial: meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang budaya, ekonomi, lingkungan, serta mendukung pemuda, keluarga, dan olahraga.

  • Kemitraan: menjalin kerja sama dengan lembaga masyarakat dan instansi lain.

Wewenang

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

  • Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

  • Mengelola keuangan dan aset desa.

  • Menetapkan Rencana Kerja dan APBDes.

  • Mewakili desa secara hukum, serta menjalankan kewenangan lain sesuai peraturan.


2. Sekretaris Desa

Tugas Utama

  • Membantu Kepala Desa dalam administrasi pemerintahan.

  • Menyiapkan laporan penyelenggaraan dan perencanaan pemerintahan.

Fungsi Operasional

  • Ketatausahaan & Umum: mengelola surat menyurat, arsip, inventaris, rapat, prasarana kantor.

  • Keuangan: menangani administrasi pendapatan dan belanja, serta laporan keuangan.

  • Perencanaan: menyusun APBDes, monitoring, evaluasi, dan laporan program.


3. Perangkat Desa (KAUR / Kepala Seksi)

Terdiri dari beberapa urusan atau seksi, misalnya:

  • Kaur Pemerintahan / Seksi Pemerintahan:

    • Menangani administrasi pertanahan, kependudukan, serta peraturan desa.

  • Kaur Kesejahteraan / Seksi Kesejahteraan:

    • Fokus pada pembangunan, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup.

  • Kaur Keuangan & Perencanaan:

    • Mengelola administrasi keuangan, anggaran, evaluasi, serta data pembangunan.


4. Kepala Dusun (Kadus / Kepala Kewilayahan)

Tugas

  • Membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa di wilayah (dusun) masing-masing.

  • Mendampingi koordinasi RT/RW, mendorong swadaya masyarakat, dan menyampaikan program desa.

Fungsi

  • Mengawasi pembangunan dan ketertiban wilayah.

  • Membina warga dalam menjaga lingkungan dan mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa.


5. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Meskipun bukan bagian dari Pemerintah Desa, BPD memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan desa.

Fungsi

  • Membahas dan mengesahkan peraturan desa bersama Kepala Desa.

  • Menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

  • Mengawasi pelaksanaan peraturan serta penyelenggaraan pemerintahan desa.


Ringkasan dalam Tabel

Peran / JabatanTugas & Fungsi Utama
Kepala DesaPemimpin pemerintahan, pembangunan, pembinaan, pemberdayaan, dan kemitraan desa.
Sekretaris DesaAdministrasi umum, pengelolaan keuangan & perencanaan serta pelaporan.
KAUR / Kepala SeksiAdmin teknis sesuai bidang (pemerintahan, kesejahteraan, keuangan).
Kepala DusunKoordinasi wilayah, pembinaan masyarakat, pengawasan pembangunan lokal.
BPD (Pengawasan)Legislasi lokal, pengaspirasian, dan kontrol pelaksanaan pemerintahan desa.

Semua peran ini diatur oleh Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, yang menjadi acuan penyelenggaraan pemerintahan desa di seluruh Indonesia.


SMART DESA
LINK TERKAIT