
Kegiatan Launching Desa Labuhan Badas sebagai Desa Sadar Kerukunan Beragama Tahun 2025 berlangsung dengan khidmat dan meriah. Acara ini menjadi tonggak penting bagi masyarakat Desa Labuhan Badas dalam memperkuat nilai toleransi, harmoni, serta kehidupan sosial yang rukun dan inklusif di tengah keberagaman.
Pemerintah Desa Labuhan Badas, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap Akhir Tahun 2025 kepada masyarakat yang berhak menerima.
Dalam rangka meningkatkan peran dan kapasitas Kader Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (KPM) di tingkat desa, Pemerintah Desa Labuhan Badas menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Kader KPM Stunting, bertempat di Aula Kantor Desa Labuhan Badas pada Senin, 27 Oktober 2025.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Posyandu di Desa Labuhan Badas, Pemerintah Desa Labuhan Badas telah melaksanakan kegiatan Pelatihan Kader Posyandu dengan tema “Peningkatan Pengelolaan Administrasi Posyandu dan Pemberian Makanan Tambahan (PMT)”. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen desa dalam memperkuat peran kader Posyandu sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya ibu dan balita.
Labuhan Badas, 18 September 2025 – Pemerintah Desa Labuhan Badas menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2025 sebagai forum strategis untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran mendatang. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Labuhan Badas dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat serta pemangku kepentingan desa.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan, kelestarian lingkungan, serta tata kelola pemeliharaan ternak yang baik, Pemerintah Desa Labuhan Badas mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Uji Publik terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah, Lingkungan, dan Pemeliharaan Ternak.
Pemerintah Desa Labuhan Badas telah melaksanakan kegiatan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan ekonomi masyarakat dan memberikan perlindungan sosial bagi warga yang terdampak secara ekonomi.
“Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat Stranas-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional,” didefinisikan pada Pasal 1 ayat (1).