Sosialisasi dan uji publik PERDES tentang Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Lingkungan dan Pemeliharan Ternak di Desa Labuhan Badas

Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan, kelestarian lingkungan, serta tata kelola pemeliharaan ternak yang baik, Pemerintah Desa Labuhan Badas mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Uji Publik terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah, Lingkungan, dan Pemeliharaan Ternak.

Sosialisasi dan Uji Publik Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah, Lingkungan, dan Pemeliharaan Ternak di Desa Labuhan Badas

Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan, kelestarian lingkungan, serta tata kelola pemeliharaan ternak yang baik, Pemerintah Desa Labuhan Badas mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Uji Publik terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah, Lingkungan, dan Pemeliharaan Ternak.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 27 Agustus 2025 bertempat di Aula Kantor Desa Labuhan Badas, dengan dihadiri oleh unsur Dinas DPMD, Pendamping Desa, Pemerintah Desa, BPD, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan RT/RW, kelompok wanita tani, karang taruna, serta masyarakat umum.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Desa bersama Tim Penyusun Peraturan Desa memaparkan latar belakang, tujuan, serta substansi penting yang diatur dalam rancangan peraturan. Di antaranya mencakup:

  • Tata cara pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah organik/inorganik;

  • Upaya pelestarian dan perlindungan lingkungan desa, termasuk larangan membuang sampah sembarangan;

  • Pengaturan pemeliharaan ternak, termasuk kebijakan kandang, kebersihan, dan penanganan limbah ternak.

Masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun saran terhadap isi peraturan yang dirancang. Diskusi berjalan aktif dan konstruktif, menandakan adanya kepedulian warga terhadap isu-isu kebersihan dan ketertiban lingkungan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir Peraturan Desa yang partisipatif dan aspiratif, serta mampu menjawab tantangan pengelolaan lingkungan dan pemeliharaan ternak secara berkelanjutan. Pemerintah Desa juga berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil uji publik ini dalam penyempurnaan draf peraturan sebelum ditetapkan secara resmi.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian penting dari proses demokrasi desa yang transparan, terbuka, dan menjunjung tinggi prinsip partisipasi warga dalam pembangunan.

SMART DESA
LINK TERKAIT